Yaqut Cholil Qoumas: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Yaqut Cholil Qoumas: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, baik secara fisik, verbal, maupun seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang kiai terhadap santrinya di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia menekankan bahwa lembaga pendidikan, khususnya berbasis keagamaan, harus menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi seluruh peserta didik. Menurutnya, institusi pendidikan agama semestinya menjadi contoh ideal dalam menjaga nilai-nilai moral di tengah masyarakat.

“Saya tidak hanya sebagai Menteri Agama, tetapi sebagai seorang manusia juga menyatakan semua yang bertentangan dengan moralitas itu harus menjadi musuh bersama,” lanjutnya.

Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Agama Republik Indonesia telah memperkuat regulasi serta mekanisme pembinaan di satuan pendidikan keagamaan. Upaya ini termasuk pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas di pondok pesantren guna mencegah terjadinya penyimpangan.

Kementerian Agama juga telah membentuk Satuan Pembinaan Pondok Pesantren yang melibatkan pimpinan pesantren untuk berkolaborasi dalam mengawasi serta menjaga lingkungan pendidikan tetap aman.

Sementara itu, Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said memastikan bahwa pendidikan para santri yang terdampak kasus tersebut tetap berlanjut. Pihaknya akan memfasilitasi pemindahan santri ke sejumlah lembaga pendidikan lain di wilayah Kabupaten Pati.

“Kami memastikan para santri tetap bisa melanjutkan pendidikan. Proses pemindahan akan difasilitasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten Pati,” ujar Basnang.

Kemenag telah mengidentifikasi dan merekomendasikan sejumlah lembaga pendidikan alternatif, baik pesantren, sekolah, maupun madrasah, guna menjamin keberlanjutan pendidikan para santri.