Kementerian Hukum (Kemenkum) mengalihkan sistem verifikasi layanan kewarganegaraan dari pendekatan administratif menjadi berbasis risiko (risk-based verification). Langkah ini diambil untuk memperkuat kedaulatan negara serta memastikan setiap penetapan status warga negara dilakukan secara lebih akuntabel dan selektif.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan strategi untuk meningkatkan kualitas layanan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Kewarganegaraan merupakan ikatan hukum dan loyalitas yang sangat fundamental sehingga setiap keputusan pemberian atau pencabutannya harus dilandasi kehati-hatian tinggi,” ujar Widodo, Rabu (29/4/2026).
Ia menegaskan bahwa kewarganegaraan tidak hanya sekadar status administratif, melainkan mencerminkan hubungan hukum, loyalitas, dan tanggung jawab antara individu dengan negara. Oleh karena itu, setiap keputusan harus berbasis data yang valid serta mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh.
Data Layanan Kewarganegaraan
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal AHU Kemenkum, Dulyono, memaparkan data layanan kewarganegaraan berdasarkan pangkalan data Ditjen AHU sepanjang 2024 hingga 2026.
Tercatat sebanyak 712 permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) memilih menjadi warga negara Indonesia (WNI), 332 permohonan pewarganegaraan umum, serta 510 permohonan melalui jalur perkawinan.
Selain itu, terdapat 1.433 permohonan penegasan status kewarganegaraan di luar negeri, 210 permohonan di dalam negeri, serta 438 proses clearance atau izin kehilangan kewarganegaraan.
Widodo menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam proses verifikasi. Ia menginstruksikan jajarannya untuk tidak lagi bekerja secara sektoral, melainkan mengedepankan kerja sama terintegrasi.
“Proses verifikasi tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri, tetapi harus berbasis sinergi antarlembaga yang saling melengkapi dalam satu kerangka kerja yang terintegrasi,” tegasnya.
Penguatan Integritas dan Kepastian Hukum
Widodo menjelaskan bahwa verifikasi menjadi aspek krusial dalam menghadapi berbagai kondisi kompleks, seperti penggunaan paspor asing atau pengangkatan sumpah setia kepada negara lain. Kesalahan dalam proses verifikasi, menurutnya, dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari persoalan administratif hingga potensi sengketa hukum.
Karena itu, integrasi data lintas sektor serta pemanfaatan informasi internasional menjadi langkah penting untuk menjaga integritas layanan kewarganegaraan.
Ia juga menegaskan bahwa status warga negara Indonesia merupakan identitas yang mencerminkan kedaulatan dan kehormatan bangsa. Setiap keputusan yang diambil harus berlandaskan prinsip selektif, akuntabel, dan berintegritas tinggi.