Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penurunan transaksi aset kripto di Indonesia merupakan bagian dari proses normalisasi pasar setelah lonjakan harga tinggi pasca peristiwa Bitcoin halving pada April 2024.
Data menunjukkan transaksi aset kripto turun sebesar 25,9 persen secara tahunan (year on year/yoy), dari Rp650,61 triliun pada 2024 menjadi Rp482,23 triliun pada 2025. Sementara itu, pada Maret 2026, nilai transaksi tercatat sebesar Rp22,24 triliun atau turun 8,51 persen secara bulanan (month to month/mtm).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyebut kondisi ini dipengaruhi oleh efek basis tinggi (high base effect) dan bukan mencerminkan pelemahan fundamental.
“Ini tentunya menjadi high base effect, bukan pelemahan fundamental, tapi ini sejalan dengan kondisi global, market cap kripto turun sekitar 45 persen dari all time high dari USD4,2 triliun pada Oktober 2025 menjadi sekitar USD2,3 triliun pada Maret 2026,” ujar Adi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Menurutnya, perkembangan pasar kripto juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor global, seperti pengetatan kebijakan moneter di Amerika Serikat, eskalasi perang dagang AS-Tiongkok, serta konflik di Timur Tengah. Selain itu, insiden keamanan pada platform decentralized finance (DeFi) turut memberikan tekanan terhadap kepercayaan pasar.
Adi menjelaskan bahwa investor institusi saat ini cenderung memiliki horizon investasi jangka panjang. Dalam fase konsolidasi pasar, kondisi ini dipandang sebagai peluang masuk (entry point) bagi sebagian investor, meskipun masih direspons hati-hati oleh sebagian lainnya.
OJK juga menilai Indonesia terbuka terhadap partisipasi investor institusi dalam sektor inovasi aset keuangan digital, baik sebagai konsumen maupun sebagai pemegang saham pada pedagang aset kripto. Regulasi yang ada dinilai telah memadai, termasuk penerapan know your customer (KYC), know your transaction (KYT), serta proses customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD).
Dari sisi infrastruktur, OJK menegaskan adanya peningkatan keamanan melalui penerapan segregated function, yakni pemisahan pengelolaan dana fiat dan aset kripto oleh lembaga yang berbeda, termasuk kustodian berizin.
Selain itu, sistem whitelist aset yang diterapkan bursa kripto memastikan hanya aset yang memenuhi standar tertentu yang dapat diperdagangkan. Saat ini, sekitar 1.450 aset kripto telah masuk dalam daftar tersebut sebagai bentuk kurasi dan perlindungan pasar.
Ke depan, OJK juga melihat peluang besar dari pengembangan tokenisasi real world asset (RWA). Hingga kini, terdapat tiga model bisnis tokenisasi yang telah lolos tahap sandbox regulator. OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait penawaran aset yang ditokenisasi tersebut.
OJK berharap aset kripto tidak hanya menjadi alternatif investasi, tetapi juga dapat terintegrasi dengan sektor lain seperti dana pensiun, sehingga mampu memberikan dampak lebih luas terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan finansial masyarakat.