Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2026 harus menjadi momentum penting untuk menjaga generasi muda di tengah derasnya arus informasi digital.
Menurut Luthfi, tantangan menjaga kedaulatan bangsa saat ini tidak hanya berkaitan dengan wilayah, tetapi juga kemampuan negara melindungi anak-anak dan generasi muda di ruang digital.
“Kita harus menjalankan Asta Cita Presiden dan ke depannya digitalisasi menjadi prioritas sehingga generasi adalah tunas bangsa yang harus kita persiapkan dalam rangka Indonesia Emas 2045,” ujar Luthfi usai menjadi inspektur upacara Harkitnas ke-118 Tahun 2026 di Halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (20/5/2026).
Tema Harkitnas 2026 Dinilai Relevan
Tema Harkitnas 2026 yakni “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara” dinilai sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi generasi muda di era digital saat ini.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Luthfi juga membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hadi yang menekankan pentingnya persatuan dan kemandirian bangsa.
“Kemajuan sebuah negara tidak ditentukan oleh bantuan pihak lain, melainkan oleh keteguhan hati rakyatnya untuk bersatu dalam satu visi besar,” kata Luthfi.
Pemerintah Fokus Wujudkan Indonesia Emas 2045
Luthfi menyebut di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah tengah memperkuat fondasi menuju Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program strategis nasional.
Program tersebut meliputi Program Makan Bergizi Gratis, pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda, peningkatan kualitas guru, hingga penyediaan beasiswa untuk pemerataan kualitas sumber daya manusia.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat layanan kesehatan melalui program cek kesehatan gratis dan mendorong kemandirian ekonomi desa lewat program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pemerintah Perketat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Pemerintah juga mulai memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Melalui aturan tersebut, pemerintah resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial dan platform digital berisiko tinggi sejak 28 Maret 2026.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan sesuai dengan usia tumbuh kembang anak.
“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat solidaritas sosial, meningkatkan literasi digital, dan memastikan bahwa setiap langkah pembangunan yang diambil senantiasa berorientasi pada kemajuan bersama,” ujar Luthfi.