Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilihan umum (pemilu) berdasarkan hasil kajian yang dilakukan melalui Direktorat Monitoring pada 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa praktik suap tersebut diduga bertujuan untuk memanipulasi hasil elektoral dalam proses pemilu.
“KPK menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Celah Rekrutmen Picu Risiko Integritas
Selain praktik suap, KPK juga menemukan adanya celah dalam proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu, baik di tingkat nasional maupun daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak memiliki integritas.
Temuan tersebut menjadi bagian dari kajian komprehensif KPK dalam mengidentifikasi potensi korupsi di sektor kepemiluan, yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap kualitas demokrasi.
Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu
Sebagai tindak lanjut, KPK mengusulkan lima langkah strategis guna meminimalkan potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu:
Pertama, memperkuat integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, peningkatan transparansi, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak calon. Upaya ini juga didukung dengan optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kedua, melakukan penataan ulang proses kandidasi partai politik, termasuk penerapan persyaratan minimal keanggotaan dan penghapusan aturan yang membuka ruang intervensi elite terhadap penentuan calon.
Ketiga, mereformasi sistem pembiayaan kampanye, antara lain dengan mengatur metode kampanye serta membatasi penggunaan uang tunai.
Keempat, menerapkan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap, baik pada pemilu tingkat nasional maupun daerah.
Kelima, memperkuat penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap pihak yang terlibat sebagai pemberi maupun penerima, serta menyelaraskan regulasi antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.
KPK berharap, melalui berbagai rekomendasi tersebut, penyelenggaraan pemilu di Indonesia dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi yang merusak demokrasi.