Sidang Tuntutan Digelar, Delapan ASN Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan Agen RPTKA

Sidang Tuntutan Digelar, Delapan ASN Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan Agen RPTKA

Kasus pemerasan RPTKA Kemenaker memasuki tahap baru. Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia akan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/3/2026) pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati dengan didampingi hakim anggota Daru Swastika Rini, Juandra, dan Jaini.

Adapun delapan terdakwa dalam perkara ini adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, serta Gatot Widiartono.

Dalam perkara yang terjadi di lingkungan Kemenaker pada periode 2017 hingga 2025 tersebut, para terdakwa didakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan yang mengurus izin RPTKA dengan total nilai mencapai Rp135,29 miliar.

Selain uang, para terdakwa juga diduga meminta sejumlah barang kepada para agen, di antaranya satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T serta satu unit mobil Innova Reborn.

Jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa memaksa pemberi kerja maupun agen pengurusan RPTKA untuk menyerahkan sejumlah uang atau barang. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, pengajuan izin RPTKA disebut tidak akan diproses.

Dari praktik pemerasan tersebut, masing-masing terdakwa diduga memperoleh keuntungan berbeda-beda. Putri Citra Wahyoe diduga menerima Rp6,39 miliar, Jamal Shodiqin Rp551,16 juta, Alfa Eshad Rp5,24 miliar, Suhartono Rp460 juta, dan Haryanto Rp84,72 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn.

Sementara itu, Wisnu Pramono diduga menerima Rp25,2 miliar serta satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T, Devi Anggraeni Rp3,25 miliar, dan Gatot Widiartono Rp9,48 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 terkait tindak pidana korupsi.