Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan maupun menurunkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2027. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas industri hasil tembakau nasional sekaligus memperkuat pengawasan penerimaan negara.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di Kantor Pusat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
“Nggak naik, nggak turun. Saya pengen lihat stabilitas dulu,” ujar Purbaya.
Menurutnya, pemerintah saat ini belum melihat urgensi untuk merevisi tarif cukai rokok dalam waktu dekat demi menjaga keseimbangan pasar dan industri.
Pemerintah Siapkan Digitalisasi Pengawasan Rokok
Purbaya menjelaskan pemerintah tengah merancang digitalisasi pengawasan industri rokok. Salah satu langkah yang akan diterapkan ialah pemasangan mesin penghitung produksi otomatis di sejumlah pabrik rokok.
Teknologi tersebut diharapkan mampu memetakan potensi penerimaan negara secara lebih akurat dan transparan sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.
“Kita akan pasangkan mesin-mesin penghitung di beberapa produsen rokok semuanya pelan-pelan digitalisasi itu,” kata Purbaya.
Pemerintah juga ingin melihat potensi penerimaan riil dari industri hasil tembakau setelah praktik produksi rokok ilegal berhasil ditekan.
“Saya juga pengen lihat sebenarnya berapa sih income dari rokok kalau yang gelap-gelap bisa kita hilangkan. Dari situ nanti akan saya hitung lagi bisa dinaikkan atau diturunkan,” jelasnya.
Penerimaan Bea dan Cukai Mulai Pulih
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menyampaikan penerimaan kepabeanan dan cukai mulai menunjukkan tren pemulihan.
Hingga April 2026, penerimaan sektor bea dan cukai tercatat mencapai Rp100,6 triliun atau tumbuh 0,6 persen secara tahunan.
Capaian tersebut menjadi perbaikan setelah sebelumnya penerimaan sempat mengalami kontraksi pada awal tahun.
“Februari minus 14 persen, Maret minus 12 persen, sekarang sudah positif 0,6 persen,” ungkap Purbaya.
Menurut dia, pemulihan penerimaan tersebut menandakan aktivitas ekspor, impor, dan perdagangan domestik mulai membaik.
Selain itu, peningkatan penerimaan juga dipengaruhi penguatan penindakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap peredaran rokok ilegal.
Sepanjang 2026, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai 684 juta batang, meningkat tajam dibandingkan 303 juta batang pada 2025.