Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, seperti di kementerian atau lembaga (KL), sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Habiburokhman, Minggu (14/12/2025).
Ia menjelaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sementara frasa utama, yaitu “jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” tetap berlaku.
Dengan demikian, penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga masih dimungkinkan selama tugas tersebut memiliki kaitan dengan fungsi kepolisian. Habiburokhman menambahkan bahwa merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, tugas Polri adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK,” tegasnya.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penempatan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga, dengan tujuan mendukung pelaksanaan fungsi kepolisian dan pelayanan publik yang lebih efektif.
Dikutip dari metrotvnews.com