Penyidik Dalami Dugaan Korupsi Importasi melalui Pemeriksaan Bea Cukai

Penyidik Dalami Dugaan Korupsi Importasi melalui Pemeriksaan Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial CMT sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai, Kamis, 7 Mei 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang yang melibatkan sejumlah oknum pegawai Bea Cukai.

“Saksi dimintai keterangan terkait dengan pengetahuannya soal dugaan penerimaan oleh para oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Jumat, 8 Mei 2026.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026. Dalam operasi itu, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Para tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Perkembangan kasus berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru.

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menemukan uang tunai Rp5,19 miliar di dalam lima koper dari sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi impor barang di lingkungan Bea Cukai.