Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengimbau seluruh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran informasi dan dokumen fiktif terkait penyaluran dana bagi hasil (DBH).
Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Muhammad Irfan Surya Wardhana, mengatakan pihaknya menemukan indikasi beredarnya dokumen palsu yang mengatasnamakan proses penyaluran kurang bayar dana bagi hasil (KB DBH) kepada pemerintah daerah.
Menurut Irfan, modus tersebut merupakan pola penipuan lama yang kembali muncul dengan menyebarkan dokumen fiktif berupa cetakan “monitoring SP2D-bank” yang mencantumkan rekening kas umum daerah (RKUD) sebagai penerima dana.
Dalam dokumen palsu yang ditemukan, tercantum 11 rincian klaim pencairan KB DBH dengan total nilai mencapai Rp409,84 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari berbagai sektor, seperti DBH pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan (PBB), cukai hasil tembakau, hingga sumber daya alam (SDA).
Irfan menegaskan hingga saat ini pemerintah belum menetapkan secara resmi penyaluran kurang bayar dana bagi hasil, kecuali untuk alokasi khusus daerah terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Ia menjelaskan setiap kebijakan penyaluran KB DBH akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan disalurkan secara resmi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui sistem informasi terpadu Kementerian Keuangan.
Karena itu, seluruh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta jajaran pemerintah daerah diminta tidak mudah mempercayai informasi, janji, maupun tawaran dari pihak yang mengaku dapat mempercepat pencairan dana transfer pusat.
DJPb Bengkulu juga mengimbau pemerintah daerah untuk segera melakukan konfirmasi kepada Kanwil DJPb atau KPPN mitra kerja apabila menerima dokumen atau informasi mencurigakan terkait penyaluran transfer ke daerah.
Selain itu, Irfan menegaskan seluruh layanan penyaluran dana yang dilakukan Kementerian Keuangan melalui DJPb dan KPPN tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas layanan publik yang bebas dari korupsi dan gratifikasi.