Bank Indonesia (BI) menetapkan batas (threshold) pembelian tunai valuta asing (valas) terhadap rupiah tanpa underlying sebesar USD25 ribu per pelaku per bulan yang mulai berlaku pada Juni 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan bank sentral terus memperkuat koordinasi dengan berbagai otoritas terkait guna mendukung stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar.
“Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait untuk mendukung stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar, antara lain melalui penguatan pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas pembelian dolar AS yang tinggi,” ujar Ramdan, Selasa (2/6/2026).
BI Perkuat Pengawasan dan Stabilitas Rupiah
Ramdan menegaskan BI akan terus memantau perkembangan pasar keuangan global maupun domestik serta mengambil langkah yang diperlukan secara konsisten dan terukur untuk menjaga stabilitas rupiah dan ketahanan eksternal perekonomian nasional.
Menurutnya, berbagai instrumen kebijakan telah disiapkan untuk meredam tekanan terhadap nilai tukar yang masih dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global dan meningkatnya ketidakpastian geopolitik.
Optimalkan Intervensi di Pasar Valas
Sebagai bagian dari strategi stabilisasi, BI akan terus mengoptimalkan intervensi di pasar valuta asing melalui sejumlah instrumen, antara lain:
- Transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore
- Transaksi spot di pasar domestik
- Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF)
- Pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara terukur
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga likuiditas pasar dan memastikan pergerakan nilai tukar rupiah tetap terkendali.
Tekanan Rupiah Dipengaruhi Konflik Timur Tengah
BI menilai tekanan terhadap rupiah masih dipengaruhi oleh ketidakpastian global yang berlanjut, terutama akibat perkembangan konflik geopolitik di Timur Tengah yang memicu volatilitas pasar keuangan internasional.
Selain faktor eksternal, kebutuhan valuta asing di dalam negeri juga meningkat secara musiman. Kebutuhan tersebut antara lain berasal dari pembayaran utang luar negeri (ULN) dan repatriasi dividen perusahaan, sementara arus masuk dolar AS masih relatif terbatas.
Kondisi tersebut meningkatkan permintaan dolar AS di pasar domestik dan berpotensi memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Jaga Daya Tarik Aset Keuangan Domestik
BI juga terus memperkuat efektivitas bauran kebijakan moneter melalui penguatan struktur suku bunga instrumen moneter yang lebih pro-pasar (pro-market).
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya tarik aset keuangan domestik di mata investor serta mendorong masuknya aliran modal asing ke Indonesia.
Dengan kombinasi kebijakan moneter, intervensi pasar, dan penguatan pengawasan transaksi valas, BI berharap stabilitas rupiah dapat tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.