Kuota Caleg Perempuan Tak Dipenuhi, MK Siapkan Sanksi Tegas

Kuota Caleg Perempuan Tak Dipenuhi, MK Siapkan Sanksi Tegas

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026. MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dengan putusan ini, partai politik diwajibkan memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam penyusunan daftar calon legislatif di setiap daerah pemilihan.

Keputusan MK juga memberikan konsekuensi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada daerah pemilihan terkait apabila syarat keterwakilan perempuan tidak dipenuhi.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh empat pemohon, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Keempat pemohon menilai mandat konstitusi terkait keterwakilan perempuan tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, melainkan harus menjadi syarat mutlak dalam penyelenggaraan pemilu.

Putusan MK ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi dan representasi perempuan dalam dunia politik Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong partai politik lebih serius melakukan kaderisasi perempuan dan menyusun daftar calon legislatif yang lebih inklusif.

Selain itu, keputusan ini juga dipandang sebagai kemenangan bagi perjuangan hak-hak perempuan untuk memastikan keterwakilan suara perempuan secara adil di lembaga legislatif.

Dengan adanya ketentuan baru tersebut, keterlibatan perempuan dalam proses politik dan pengambilan kebijakan di Indonesia diharapkan semakin meningkat pada pemilu mendatang.