Komisi III DPR Buka Opsi Perubahan Undang-Undang Tipikor

Komisi III DPR Buka Opsi Perubahan Undang-Undang Tipikor

Komisi III DPR membuka peluang merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyusul usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penegasan batas antara risiko bisnis yang melibatkan negara dan tindak pidana korupsi. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya akan meminta pandangan sejumlah narasumber untuk mendalami usulan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Sahroni menyebut kajian tersebut juga mempertimbangkan arahan Presiden serta agenda legislasi DPR yang sedang berjalan, termasuk pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan Komisi III terbuka terhadap kemungkinan revisi UU Tipikor, tetapi keputusan lebih lanjut akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan perkembangan pembahasan.