Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis Indonesia yang ditangkap oleh Angkatan Laut Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengecam tindakan militer Israel yang mencegat serta menangkap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional.
“Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” ujar Komaruddin Hidayat, Selasa (19/5/2026).
Tiga jurnalis Indonesia yang berada dalam rombongan tersebut yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Mereka tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia bersama enam warga negara Indonesia lainnya dalam armada Global Sumud Flotila 2.0 yang berangkat dari Marmaris pada 14 Mei 2026.
Menurut Dewan Pers, armada tersebut terdiri atas 54 kapal dengan awak dari sekitar 70 negara. Penangkapan terjadi ketika rombongan berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza saat membawa bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan untuk warga Palestina.
Dewan Pers menyatakan telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memastikan kondisi para jurnalis. Kedua media disebut menerima informasi terkonfirmasi terkait penangkapan tersebut pada Senin malam, 18 Mei 2026.
Selain mengecam tindakan penangkapan, Dewan Pers juga meminta pemerintah Indonesia membantu proses pemulangan para jurnalis dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditahan.
“Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia,” kata Komaruddin.
Dewan Pers menegaskan sikap tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap jurnalis agar dapat menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.