Bandar Lampung — Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung memperluas sosialisasi Program Perpanjangan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat di sejumlah kelurahan di Kota Bandar Lampung, Selasa (29/9/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Pahoman, Sawah Lama, Penengahan, Tanjung Senang, Gunung Agung, Jagabaya I, Pinang Jaya, serta Sumberejo.
Sosialisasi dilakukan sebagai upaya mendekatkan informasi program kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Melalui penyampaian informasi secara langsung di tingkat kelurahan, masyarakat diberikan pemahaman mengenai perpanjangan program keringanan serta pentingnya memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja juga turut mengedukasi masyarakat mengenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menjadi bagian dari kewajiban dalam administrasi kendaraan bermotor. Pembayaran SWDKLLJ memiliki peran dalam mendukung pemberian perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, sehingga kepatuhan masyarakat turut berkontribusi terhadap keberlangsungan pelayanan perlindungan tersebut.
Melalui sosialisasi yang dilakukan secara masif hingga tingkat kelurahan, Jasa Raharja berharap informasi mengenai program keringanan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Peningkatan pemahaman dan kepatuhan masyarakat diharapkan dapat mendorong tertib administrasi kendaraan, meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, serta mendukung optimalisasi penerimaan yang pada akhirnya kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.