Hak atas perlindungan saat menggunakan angkutan umum menjadi bagian penting yang perlu diketahui masyarakat. Untuk itu, PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Kalimantan Selatan melalui Penanggung Jawab Iuran Wajib, Seprian Akhdiny, melakukan edukasi sekaligus pemasangan stiker Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) di Dermaga Penyeberangan Alalak, Banjarmasin, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan informasi kepada pengguna jasa penyeberangan bahwa setiap penumpang yang telah membayar tiket angkutan berhak memperoleh perlindungan Jasa Raharja apabila mengalami risiko kecelakaan dalam perjalanan. Perlindungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 1964 juncto PP Nomor 17 Tahun 1965.
Seprian Akhdiny menyampaikan, keberadaan stiker IWKL di area dermaga diharapkan dapat menjadi informasi yang mudah dilihat oleh masyarakat sebelum menggunakan jasa penyeberangan. “Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa tiket yang dibayarkan juga berkaitan dengan perlindungan penumpang. Karena itu, kami mengajak operator untuk memenuhi kewajibannya dan bersama-sama memastikan informasi perlindungan dapat dipahami oleh pengguna jasa,” ujarnya.
Dalam ketentuan perlindungan penumpang, manfaat yang diberikan antara lain santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah, santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta sesuai persentase kecacatan, biaya perawatan luka-luka maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit, serta biaya penguburan sebesar Rp4 juta apabila korban tidak memiliki ahli waris. Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, mengatakan edukasi di titik layanan transportasi menjadi salah satu cara untuk mendekatkan informasi perlindungan kepada masyarakat. “Kami terus mendorong agar masyarakat memahami haknya sebagai penumpang dan operator memahami kewajibannya. Dengan pemahaman tersebut, mekanisme perlindungan dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian ketika risiko kecelakaan terjadi,” tuturnya.