Denpasar — PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui pelayanan cepat dan responsif terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Melalui petugas Jasa Raharja Samsat Pembantu Sesetan, Ni Made Dian Agustiani, telah dilaksanakan kunjungan sekaligus penyampaian jaminan biaya rawatan kepada korban kecelakaan lalu lintas atas nama Mifftahu Zahra Umar (19 tahun), pada Senin, 20 April 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan di RSAD Udayana, Denpasar, sebagai bentuk kepastian bahwa korban mendapatkan penanganan medis yang optimal dengan jaminan biaya rawatan dari Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, petugas Jasa Raharja juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit guna memastikan proses administrasi berjalan dengan lancar serta pelayanan terhadap korban dapat diberikan secara maksimal tanpa kendala biaya di awal perawatan.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan prima dan kehadiran negara dalam setiap musibah yang dialami masyarakat.
“Jasa Raharja hadir untuk memastikan korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan jaminan biaya perawatan secara cepat dan tepat. Kami berharap korban segera pulih dan dapat kembali beraktivitas seperti sediakala,” ujar perwakilan Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas, mematuhi aturan, serta menjaga kewaspadaan di jalan demi mengurangi risiko kecelakaan.