Menuju Layanan Terintegrasi, Jasa Raharja Dukung Kemudahan Pajak Kendaraan di Jogja Smart Service

Menuju Layanan Terintegrasi, Jasa Raharja Dukung Kemudahan Pajak Kendaraan di Jogja Smart Service

Yogyakarta — PT Jasa Raharja bersama stakeholder terkait mengikuti penyusunan draft kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) terkait integrasi sistem perpajakan kendaraan bermotor pada aplikasi portal Jogja Smart Service. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Artha Prima 3 BPKAD Kota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Umbulharjo, Yogyakarta, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kemudahan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.Selasa , 15 September 2026

Penyusunan draft kesepakatan tersebut dilakukan untuk mendukung integrasi layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) ke dalam ekosistem layanan digital Jogja Smart Service. Integrasi tersebut mencakup pengembangan ekosistem data, saluran pembayaran melalui QRIS BPD DIY, verifikasi klaim kepemilikan kendaraan, serta layanan publik perpajakan kendaraan bermotor.

Melalui integrasi layanan tersebut, masyarakat Kota Yogyakarta nantinya diharapkan dapat memperoleh kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus pengesahan STNK secara digital. Kehadiran layanan pada platform digital juga diharapkan dapat mendukung transparansi pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi penerimaan daerah dari sektor PKB dan BBNKB maupun SWDKLLJ.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Putut Purwandono selaku Kabid Pembukuan, Penagihan dan Pengembangan Dinas Pendapatan Daerah, AKBP Ricky Dwiraya Putra, SIK selaku Kasubdit Regident Ditlantas Polda DIY, Yudi K. selaku Kasi Pajak BPKA, Ilman Hakim selaku KPPD Kota, Krisna Wardana dari BPD DIY, serta Vera Riezqi dari Jasa Raharja.

Setelah kesepakatan MoU disahkan bersama, layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan direncanakan dapat dilakukan melalui platform superapp Jogja Smart Service. Dengan hadirnya layanan tersebut, masyarakat Yogyakarta diharapkan dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengantre di gerai pelayanan fisik, sehingga pelayanan publik dapat menjadi semakin mudah, praktis, dan transparan.

Vera Riezqi selaku perwakilan Jasa Raharja menyampaikan bahwa penyusunan draft kesepakatan MoU integrasi sistem perpajakan kendaraan bermotor pada aplikasi portal Jogja Smart Service merupakan langkah bersama untuk menghadirkan layanan publik yang semakin mudah dan terintegrasi bagi masyarakat. Integrasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung pelayanan perpajakan kendaraan bermotor, termasuk pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara digital. “Melalui integrasi ini, kami ingin mendukung hadirnya layanan perpajakan kendaraan bermotor yang lebih mudah diakses masyarakat melalui satu ekosistem digital,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengembangan integrasi tersebut mencakup ekosistem data, saluran pembayaran melalui QRIS BPD DIY, verifikasi kepemilikan kendaraan, serta layanan publik perpajakan kendaraan bermotor pada portal Jogja Smart Service. Menurutnya, integrasi layanan dan data antarlembaga menjadi bagian penting untuk mendukung proses pelayanan yang lebih efektif sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kami berharap penyusunan kesepakatan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan melalui Jogja Smart Service dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan layanan yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja, kami berharap masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakan serta kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ dapat terus meningkat,” pungkasnya.