Hari Kebangkitan Nasional Jadi Momentum Lawan Kekerasan, Kata Menteri Arifah Fauzi

Hari Kebangkitan Nasional Jadi Momentum Lawan Kekerasan, Kata Menteri Arifah Fauzi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurut Arifah, kebangkitan bangsa harus dimulai dari keberanian melindungi sesama dari tindak kekerasan yang masih banyak terjadi di lingkungan masyarakat.

“Pada momentum Harkitnas ke-118, kita meneguhkan komitmen melalui Ikrar Bersama Bangkit Lawan Kekerasan dengan semangat kami tidak mau menjadi korban dan tidak mau menjadi pelaku kekerasan,” kata Arifah Fauzi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Arifah menjelaskan, komitmen tersebut memiliki makna mendalam dalam kehidupan sosial masyarakat. Tidak menjadi korban berarti membangun keberanian, kepedulian, serta perlindungan terhadap diri sendiri dan orang lain. Sementara tidak menjadi pelaku berarti menolak segala bentuk kekerasan, perundungan, pelecehan, diskriminasi, hingga penyalahgunaan kekuasaan.

Ia menilai kekerasan merupakan kejahatan kemanusiaan yang berdampak luas, tidak hanya pada kondisi fisik korban tetapi juga aspek psikologis, sosial, dan ekonomi. Dampak tersebut terutama dirasakan perempuan dan anak.

“Dalam makna luas, ini pun akan berdampak pada pertahanan nasional, terutama untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Arifah.

Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan satu dari empat perempuan usia 15 hingga 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual sepanjang hidupnya.

Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat satu dari dua anak usia 13 hingga 17 tahun pernah mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk sepanjang hidup mereka.

Arifah menegaskan negara memiliki komitmen kuat dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan melalui berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun demikian, menurutnya upaya tersebut harus diperkuat melalui keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dihentikan secara menyeluruh.

“Negara memiliki komitmen kuat untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. Namun upaya ini perlu diperkuat dengan meneguhkan kembali komitmen seluruh pihak untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Arifah Fauzi.