DPR Nilai RUU Perlindungan Saksi dan Korban sebagai Bentuk Nyata Keadilan

DPR Nilai RUU Perlindungan Saksi dan Korban sebagai Bentuk Nyata Keadilan

Dewi Asmara menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) sebagai upaya memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia.

Menurut Dewi, RUU PSDK menjadi jawaban atas kelemahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika ancaman saat ini. Ia menegaskan bahwa RUU ini menghadirkan perubahan mendasar dari konsep perlindungan yang bersifat reaktif menjadi proaktif.

“Negara harus hadir lebih dulu, bukan menunggu ancaman terjadi. Ini terobosan besar bagi sistem peradilan pidana kita,” ujarnya.

Salah satu poin utama dalam RUU tersebut adalah perluasan cakupan subjek perlindungan yang tidak hanya meliputi saksi dan korban, tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, hingga ahli. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab berbagai risiko dalam proses hukum.

Selain itu, Dewi menekankan pentingnya restitusi sebagai kewajiban mutlak bagi pelaku kejahatan. Dalam skema baru, korban tetap mendapatkan pemulihan melalui dana abadi korban apabila pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.

Ia juga mendorong penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar memiliki peran lebih kuat dan proaktif dalam seluruh tahapan peradilan, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.

Menurutnya, LPSK perlu diperkuat kedudukannya sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia, sehingga mampu menjalankan fungsi perlindungan secara optimal.

Dewi juga menyoroti pentingnya integrasi perlindungan saksi dan korban dalam sistem penanganan perkara berbasis teknologi, guna meminimalisir potensi ancaman, baik dari pihak eksternal maupun internal aparat penegak hukum.

Selain itu, RUU PSDK diharapkan selaras dengan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku pada 2026, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih komprehensif.

Dewi menegaskan Fraksi Partai Golkar akan mengawal pembahasan RUU ini hingga tuntas, dengan memastikan seluruh substansi yang berpihak pada perlindungan saksi dan korban dapat diakomodasi secara maksimal.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa saksi dan korban merupakan pilar utama dalam penegakan hukum yang harus mendapatkan jaminan keamanan dan pemulihan hak secara adil.