Penyerahan Uang Rampasan Rp10,2 Triliun Dinilai Tingkatkan Kepercayaan terhadap Penegakan Hukum

Penyerahan Uang Rampasan Rp10,2 Triliun Dinilai Tingkatkan Kepercayaan terhadap Penegakan Hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai penyerahan uang rampasan negara senilai Rp10,2 triliun oleh Kejaksaan Agung berdampak positif terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan penegakan hukum.

Penyerahan uang rampasan tersebut disaksikan langsung oleh Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung pada Rabu, 13 Mei 2026.

“Jadi publik tentunya menantikan kinerja-kinerja seperti ini terus berlanjut, ini sangat meningkatkan kepercayaan,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Mei 2026.

Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu menilai pola kerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Menurut dia, uang hasil korupsi yang berhasil dirampas nantinya dapat digunakan kembali untuk membiayai berbagai program pro rakyat.

“Sebanyak puluhan bahkan ratusan triliun uang hasil kejahatan korupsi akan terus dikembalikan ke negara. Dan itu nantinya akan dipakai lagi untuk program-program masyarakat,” ujarnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta III itu juga menilai pendekatan pemulihan aset perlu dijadikan standar baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menegaskan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman penjara, tetapi juga harus mampu mengembalikan kerugian negara.

“Dengan pola seperti ini, penegakan hukum jadi punya dampak nyata bagi masyarakat. Uang yang dulu dicuri, sekarang bisa kembali membiayai program negara, membangun fasilitas publik, dan membantu rakyat. Karena itu, pola kerja Kejagung ini harus dijadikan standar baru dalam pemberantasan korupsi ke depan,” kata Sahroni.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan uang rampasan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp10,2 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Penyerahan simbolis dilakukan oleh ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan disaksikan Presiden Prabowo.

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan sebanyak Rp10.270.051.886.464 untuk disetorkan ke kas negara,” ujar ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.