Komisi III Minta Penjelasan Soal Tuntutan Hukuman Mati

Komisi III Minta Penjelasan Soal Tuntutan Hukuman Mati

Komisi III DPR RI menyatakan akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang didakwa membawa sabu seberat sekitar 2 ton.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, selain Kepala Kejari Batam, pihaknya juga akan memanggil penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menangani perkara tersebut. Pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan secara menyeluruh terkait perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm.

“Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Habiburokhman, dikutip dari Antara, Kamis, 26 Februari 2026.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, rencana pemanggilan tersebut merupakan salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III DPR RI dengan kuasa hukum dan keluarga Fandi Ramadan.

Dalam forum tersebut, Komisi III menekankan pentingnya penerapan prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam proses hukum, mengingat tuntutan pidana mati merupakan hukuman paling berat dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Selain itu, Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik. Habiburokhman menyinggung adanya pernyataan jaksa yang menyebut DPR mengintervensi perkara tersebut.

Di sisi lain, Komisi III DPR RI turut meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini disebut sebagai bentuk fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum, sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Dikutip dari metrotvnews.com