Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemberian THR bagi pekerja masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia menekankan batas waktu pembayaran THR bersifat wajib dan tidak dapat ditunda melewati ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kalau THR kan sudah ada regulasinya, kemudian tentu kalau tidak membayar THR ada sanksinya sesuai regulasi. Secara wajibnya H-7,” ujar Yassierli, dikutip dari tayangan Zona Bisnis di Metro TV, Kamis, 26 Februari 2026.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait penerbitan edaran resmi pelaksanaan THR Idulfitri yang akan diumumkan secara bersamaan oleh pemerintah.
“Kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, nanti diumumkan secara bersamaan,” katanya.
Pemerintah memastikan regulasi pembayaran THR Idulfitri tetap menjadi kewajiban perusahaan kepada pekerja sebagai bagian dari perlindungan hak ketenagakerjaan, sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.
Dikutip dari metrotvnews.com