KPK Sita Sejumlah Barang Bukti Termasuk Uang dan CCTV di KPP Madya Jakut

KPK Sita Sejumlah Barang Bukti Termasuk Uang dan CCTV di KPP Madya Jakut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin, 12 Januari 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap di bidang perpajakan. Upaya paksa tersebut berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.

“Penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita dalam penggeledahan tersebut,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2026.

Selain barang bukti elektronik, penyidik turut menyita uang tunai dari lokasi penggeledahan. Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah maupun mata uang asing.

“Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini,” ujar Budi.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan penghitungan total nilai uang yang disita. Seluruh barang bukti, termasuk rekaman CCTV, alat elektronik, dan uang tunai, akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan suap perpajakan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Sementara Dwi Budi, Agus Syifudin, dan Askob Bahtiar berstatus sebagai penerima suap.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dikutip dari metrotvnews.com