OJK Tutup Akses 127 Ribu Rekening yang Terindikasi Penipuan

OJK Tutup Akses 127 Ribu Rekening yang Terindikasi Penipuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 127.047 rekening telah diblokir karena terkait dengan praktik penipuan atau scam dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa Indonesia Anti Scam Center (IASC) menjadi wadah utama dalam mendukung komitmen nasional pemberantasan penipuan di sektor keuangan.

“Selama ini IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam, di mana jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening,” ujarnya dalam laporan Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang dikutip di Jakarta, Sabtu.

Ratusan Ribu Laporan Masuk ke IASC
Secara rinci, IASC telah menerima total 411.055 laporan penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 218.665 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti perbankan dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

Sementara itu, sebanyak 192.390 laporan lainnya dilaporkan langsung oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 681.890 rekening, dengan 127.047 rekening di antaranya telah diblokir.

Total kerugian dana yang dilaporkan korban mencapai Rp9 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir tercatat sebesar Rp402,5 miliar. Selain itu, terdapat 193 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang dilaporkan terkait kasus-kasus tersebut.

“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Friderica.

Penegakan Pelindungan Konsumen Sepanjang 2025
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen selama tahun 2025, OJK telah menjatuhkan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.

Pada periode 1 Januari hingga 14 Desember 2025, tercatat sebanyak 177 PUJK telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai mencapai Rp82,46 miliar, 3.281 dolar AS, dan 27.365 dolar Singapura.

Terkait kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan 2025, OJK mengenakan 6 sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta 26 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp612,15 juta. Sanksi tersebut dikenakan atas keterlambatan pelaporan, tidak disampaikannya laporan, serta ketidakpatuhan setelah dinyatakan tidak menyampaikan laporan.

OJK menegaskan bahwa PUJK yang belum menyampaikan laporan tetap diwajibkan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pengawasan Market Conduct dan Literasi Keuangan
Dalam pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi iklan, praktik penagihan, dan klaim asuransi.

Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK mengenakan 19 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 19 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp3,82 miliar.

“Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai ketentuan, menyesuaikan kebijakan, serta pembayaran klaim konsumen,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki.

Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, hingga 31 Desember 2025 OJK telah mengenakan 111 sanksi administratif, terdiri dari 21 peringatan tertulis dan 90 sanksi denda dengan total nilai Rp6,1 miliar.

Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan PUJK serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Dikutip dari antaranews.com