PT PLN Persero mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi dan berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik agar penggunaan energi menjadi lebih bijak, efisien, dan sesuai kebutuhan sehari-hari.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Gregorius Adi Trianto menjelaskan bahwa jumlah pembayaran listrik pelanggan dapat berbeda pada setiap periode karena dipengaruhi tingkat pemakaian listrik dan sejumlah komponen biaya lain sesuai ketentuan pemerintah daerah serta regulasi yang berlaku.
“PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku,” ujar Gregorius dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026.
Tarif Listrik Rumah Tangga Tidak Berubah
Gregorius menegaskan tarif listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Oleh sebab itu, apabila terdapat kenaikan pembayaran listrik, hal tersebut umumnya dipicu oleh meningkatnya konsumsi energi atau adanya komponen biaya tambahan.
Cara Menghitung Tagihan Listrik Pascabayar
Pada layanan pascabayar, tagihan listrik dihitung berdasarkan jumlah pemakaian energi listrik dalam satuan kilowatt hour (kWh) yang tercatat pada meter pelanggan.
Selain pemakaian listrik, terdapat beberapa komponen tambahan seperti:
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ),
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
- dan biaya materai untuk golongan tertentu.
Besaran PPJ sendiri berbeda-beda di setiap daerah sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat.
Perhitungan Token Listrik Prabayar
Untuk pelanggan prabayar, nominal token listrik yang dibeli tidak sepenuhnya langsung menjadi energi listrik.
Sebagian dana akan dipotong terlebih dahulu untuk pembayaran PPJ sebelum sisanya dikonversi menjadi jumlah kWh.
Sebagai contoh:
- Pelanggan daya 2.200 VA membeli token Rp200 ribu
- PPJ Jakarta sebesar 2,4 persen dipotong terlebih dahulu
- Nilai yang dikonversi menjadi listrik menjadi Rp195.200
- Dengan tarif Rp1.444,70 per kWh, pelanggan memperoleh sekitar 135 kWh listrik
PLN menjelaskan bahwa pada sistem pascabayar, penggunaan listrik sebesar 135 kWh juga akan menghasilkan tagihan dengan nilai yang setara setelah ditambah komponen PPJ sesuai aturan daerah.
PLN Mobile Permudah Pemantauan Pemakaian
PLN juga mendorong pelanggan memanfaatkan PLN Mobile untuk memantau histori penggunaan listrik dan riwayat pembelian token secara lebih mudah.
Khusus pelanggan pascabayar, tersedia fitur Swacam atau Swadaya Catat Angka Meter yang memungkinkan pelanggan mencatat angka meter secara mandiri melalui aplikasi.
Cara menggunakan fitur Swacam:
- Buka menu Swacam di PLN Mobile
- Pilih ID pelanggan
- Ambil foto angka meter listrik
- Kirim hasil pencatatan sesuai periode yang ditentukan
Fitur tersebut dinilai membantu pelanggan memantau penggunaan listrik secara lebih transparan dan akurat.
“Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari,” tutup Gregorius.