Tarif Listrik PLN Pekan Pertama Maret 2026 Stabil, Pemerintah Jaga Daya Beli

Tarif Listrik PLN Pekan Pertama Maret 2026 Stabil, Pemerintah Jaga Daya Beli

Pemerintah memastikan tarif listrik periode 2–8 Maret 2026 tetap stabil tanpa kenaikan maupun penurunan. Kebijakan ini berlaku untuk kuartal I 2026 (Januari–Maret) bagi seluruh pelanggan, baik golongan subsidi maupun nonsubsidi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam regulasi itu, evaluasi tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan komitmennya memastikan tarif listrik tetap terjangkau sekaligus menjamin keberlanjutan pasokan listrik nasional.


Rincian Tarif Listrik Periode 2–8 Maret 2026

1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

  • R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
  • R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

2. Tarif Listrik Rumah Tangga (Non-Subsidi)

  • R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis

  • B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

4. Tarif Listrik Keperluan Industri

  • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

5. Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • P-3/TR (PJU): Rp1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

6. Tarif Listrik Pelayanan Sosial

  • S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
  • S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
  • S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
  • S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh

Keputusan mempertahankan tarif ini diharapkan dapat menjaga stabilitas biaya operasional dunia usaha serta memberikan kepastian pengeluaran bagi rumah tangga di tengah dinamika ekonomi global.

Dikutip dari metrotvnews.com