Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) belum mencerminkan keadilan bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan menyusul temuan adanya satu kelurahan di Jakarta yang tidak memiliki sekolah menengah negeri, sehingga membatasi akses pendidikan bagi warga setempat.
Menurut Kurniasih, keterbatasan fasilitas pendidikan tersebut mencederai prinsip keadilan dalam sistem zonasi. Warga di wilayah tersebut terpaksa menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta karena tidak dapat tertampung di sekolah negeri di wilayah lain akibat aturan zonasi.
Ia menegaskan kondisi ini menunjukkan negara belum sepenuhnya mampu memenuhi kewajiban dalam menyediakan layanan pendidikan yang merata bagi seluruh warga.
Karena itu, Kurniasih mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem PPDB jalur zonasi. Ia menilai penyempitan wilayah zonasi belum mampu menyelesaikan persoalan distribusi siswa secara adil.
Kurniasih menyatakan akan menyampaikan temuan tersebut dalam rapat bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Ia berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan baru sebelum masa penerimaan siswa baru dimulai pada Juni 2026.
Selain itu, ia juga menyoroti permasalahan pergeseran data desil penerima bantuan pendidikan di masyarakat yang dinilai tidak konsisten. Kondisi ini menyebabkan sejumlah siswa kehilangan akses terhadap Program Indonesia Pintar (PIP), meskipun masih berada dalam kondisi ekonomi terbatas.
Kurniasih mendorong evaluasi ulang terhadap penetapan desil penerima bantuan agar penyaluran bantuan pendidikan dapat tepat sasaran, khususnya bagi kelompok desil satu hingga lima.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan langsung dengan prinsip keadilan dan kesetaraan akses pendidikan yang menjadi amanat konstitusi.
Sebagai langkah tindak lanjut, masyarakat yang mengalami perubahan data bantuan diimbau segera melapor kepada RT/RW setempat agar dapat dilakukan verifikasi ulang oleh dinas terkait.