Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya keterlibatan serikat buruh dan pekerja dalam upaya penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Menurut Afriansyah, partisipasi aktif berbagai pihak diperlukan agar kebijakan yang disusun mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha secara berkelanjutan.
“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog yang konstruktif dan mampu menjawab kebutuhan pekerja maupun dunia usaha,” kata Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan pemerintah terus membuka ruang dialog dan partisipasi seluas-luasnya bagi organisasi pekerja, konfederasi, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap berbagai regulasi yang saat ini sedang disempurnakan.
“Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi serikat pekerja, konfederasi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan,” ujarnya.
Selain membahas penyempurnaan regulasi, Afriansyah juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Menurutnya, pengawasan yang efektif dibutuhkan untuk memastikan seluruh ketentuan yang berlaku dapat dijalankan secara konsisten.
Pengawasan tersebut juga dinilai penting untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Di sisi lain, Afriansyah menilai penataan organisasi serikat pekerja dan konfederasi melalui mekanisme verifikasi yang lebih akurat juga perlu dilakukan. Langkah tersebut bertujuan memastikan representasi pekerja dalam berbagai forum dialog sosial didasarkan pada data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Validitas data organisasi menjadi penting agar setiap proses perundingan dan pengambilan keputusan benar-benar mencerminkan aspirasi anggota yang diwakili,” katanya.
Wamenaker juga menyinggung sistem alih daya atau outsourcing yang masih diterapkan di sejumlah sektor. Menurut dia, pemerintah terus melakukan pembaruan regulasi untuk memperkuat perlindungan pekerja, termasuk terkait pemenuhan hak atas upah dan jaminan sosial.
“Kita harus memastikan bahwa kebutuhan dunia usaha tetap dapat berjalan, tetapi pada saat yang sama hak-hak pekerja juga terlindungi secara maksimal. Keseimbangan inilah yang terus kita upayakan dalam setiap penyempurnaan kebijakan,” ujar Afriansyah.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial. Menurutnya, komunikasi yang baik antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah menjadi kunci dalam menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Afriansyah menegaskan pemerintah akan terus membuka ruang partisipasi dalam proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan. Melalui sinergi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan, diharapkan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan dapat terwujud.
“Kami ingin setiap kebijakan ketenagakerjaan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan perekonomian nasional,” pungkasnya.