PRIMA: Kenaikan Ambang Batas Parlemen Berpotensi Langgar Putusan MK

PRIMA: Kenaikan Ambang Batas Parlemen Berpotensi Langgar Putusan MK

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Anshar Manrulu, menilai usulan sejumlah partai parlemen untuk mempertahankan atau menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami menilai, usulan beberapa partai parlemen mempertahankan atau menaikkan ambang batas adalah bukti bahwa mereka tidak benar-benar punya niat menjalankan putusan MK dan menyelamatkan kedaulatan rakyat. Semangatnya hanya menyelamatkan partainya dengan dalih penyederhanaan partai politik dan efektivitas parlemen,” kata Anshar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Anshar menegaskan, usulan tersebut bertentangan dengan semangat putusan MK yang sebelumnya memerintahkan perubahan ambang batas 4 persen karena dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

Menurut dia, sistem pemilu proporsional yang dianut Indonesia bertujuan meminimalkan suara sah rakyat yang terbuang. Namun, fakta dari pemilu ke pemilu menunjukkan tren meningkatnya suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi akibat ambang batas parlemen.

“Kondisi itu justru menggerus esensi demokrasi yang memberi ruang representasi seluas-luasnya bagi pilihan politik warga negara,” ujarnya.

Anshar menyatakan, apabila alasan utama kenaikan ambang batas adalah untuk penyederhanaan sistem kepartaian dan memperkuat efektivitas DPR, maka partai-partai besar seharusnya berani menetapkan ambang batas hingga 10 persen.

“Jika benar itu pertimbangan utamanya, kami dari PRIMA menantang partai-partai itu untuk menetapkan ambang batas 10 persen, jangan tanggung, bukan sekadar mempertahankan atau hanya 7 persen. Ini lebih memberi kepastian dan jaminan jumlah partai di parlemen akan berkurang drastis,” tegasnya.

Ia memperkirakan, dengan ambang batas 10 persen, hanya sekitar tiga hingga empat partai yang akan lolos ke parlemen, atau maksimal lima partai. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut akan semakin mempersempit ruang representasi politik rakyat.

Baginya, wacana kenaikan menjadi 7 persen bukan sekadar persoalan teknis elektoral, melainkan menyangkut arah demokrasi Indonesia ke depan.

“Usulan 7 persen bukan sekadar angka, ini soal arah demokrasi Indonesia ke depan. Mau demokrasinya dipersempit atau diperluas? Mau DPR makin inklusif atau makin eksklusif? Karena kenaikan 7 persen pasti akan berdampak pada jutaan suara sah rakyat yang terbuang,” ujarnya.

PRIMA juga mengingatkan bahwa ambang batas yang tinggi berpotensi mempersempit ruang partisipasi politik, menyuburkan oligarki politik, serta menghambat regenerasi kepemimpinan nasional.

Dikutip dari antaranews.com