Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan ketidakhadiran tim Biro Hukum dalam sidang praperadilan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim Biro Hukum tengah menghadiri sejumlah persidangan lain yang berlangsung bersamaan. Salah satunya adalah sidang praperadilan buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos. Selain itu, tim juga menangani sidang perkara di Kementerian Pertanian serta dua sidang terkait dugaan tindak pemerasan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU).
“Ada sidangnya Paulus Tannos, kemudian sidang perkara Kementan, dan dua sidang terkait dengan perkara dugaan tindak pemerasan di Kejaksaan Negeri HSU,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Februari 2026.
Budi menyebut terdapat empat gugatan yang saat ini diajukan para tersangka kepada KPK. Meski tidak hadir pada sidang perdana praperadilan Yaqut, KPK memastikan akan menghadiri persidangan selanjutnya sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Yaqut melayangkan gugatan atas keabsahan pasal dan prosedur yang digunakan KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, pihak Yaqut menilai dasar hukum yang digunakan penyidik sudah tidak berlaku.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menurutnya telah dicabut dan digantikan dengan ketentuan dalam KUHP baru.
Selain itu, pihak Yaqut juga mempersoalkan aspek formil surat perintah penyidikan (sprindik). Mellisa mengungkapkan pihaknya tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang memuat uraian perkara serta hak-hak kliennya secara resmi.
Menurutnya, informasi mengenai adanya tiga sprindik berbeda justru diketahui melalui surat pemberitahuan, bukan melalui mekanisme penyampaian resmi sebagaimana diatur dalam prosedur hukum.
Dikutip dari metrotvnews.com