Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu bentukan Komisi II DPR RI menyiapkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dengan melibatkan sekitar 100 hingga 120 kelompok masyarakat. Pelibatan tersebut dilakukan untuk menyerap masukan dari berbagai pihak terkait penyelenggaraan pemilu.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pihaknya telah menginventarisasi kelompok-kelompok yang akan diajak berdiskusi. Komunikasi akan dilakukan melalui undangan rapat dengar pendapat (RDP) maupun kunjungan langsung.
“Kami sudah waktu itu men-list ada sekitar 100 120-an ya kelompok masyarakat yang akan kita undang dan kita ajak komunikasi ya. Baik itu nanti akan kami undang ke RDP ataupun kemudian kami datang,” kata Doli di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Libatkan Akademisi hingga Lembaga Negara
Doli menjelaskan, kelompok yang akan dilibatkan mencakup lembaga negara, unsur pemerintah, akademisi, perguruan tinggi dari berbagai provinsi, serta organisasi masyarakat sipil yang selama ini menaruh perhatian terhadap isu kepemiluan.
Komisi II DPR juga berencana menjalin komunikasi dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) untuk menyerap masukan dalam proses penyusunan revisi UU Pemilu.
Selain itu, Komisi II akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas rekomendasi terkait upaya mewujudkan pemilu yang bersih.
Draf RUU Pemilu Ditargetkan Rampung Akhir Tahun
Pada tahap awal, Komisi II DPR menargetkan penyusunan draf naskah akademik dan draf RUU Pemilu selesai pada akhir Desember 2026.
“Jadi target awal ini kita menyusun draft naskah akademik dan draft RUU-nya. Itu kami rencanakan selesai di akhir tahun ini atau di akhir Desember,” ujar Doli.
Setelah kedua draf tersebut rampung, naskah akademik dan RUU Pemilu akan dibawa ke rapat paripurna DPR. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dikirimkan kepada pemerintah untuk diproses lebih lanjut.
Adapun pembahasan hingga penyelesaian revisi UU Pemilu ditargetkan tuntas paling lambat pada Maret 2027.