Pemkot Solo Tangguhkan Tagihan Listrik Keraton di Tengah Peninjauan Regulasi

Pemkot Solo Tangguhkan Tagihan Listrik Keraton di Tengah Peninjauan Regulasi

Pemerintah Kota Surakarta (Pemkot Solo) menghentikan sementara pembayaran tagihan listrik untuk Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Januari 2026.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta (Disbudpar) Kota Solo, Maretha Dinar Cahyono, membenarkan adanya penghentian sementara tersebut. Ia menyebut keterbatasan anggaran daerah menjadi alasan utama kebijakan tersebut.

“Ya, benar. Kemampuan anggaran kami memang terbatas,” ujar Maretha di Solo, Selasa, 3 Maret 2026.

Selama ini, tagihan listrik Keraton Solo ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo. Disbudpar membayarkan lima rekening listrik atas nama Keraton secara langsung kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN). Total tagihan dari kelima rekening tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp19 juta per bulan.

Maretha menegaskan bahwa penghentian pembayaran ini bersifat sementara. Pemerintah kota berharap pembayaran dapat kembali dilakukan pada April mendatang.

“Harapannya, April sudah bisa dibayarkan,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi apakah kebijakan ini berkaitan dengan dualisme kepemimpinan di lingkungan Keraton Solo, Maretha mengakui bahwa kondisi tersebut turut menjadi faktor pertimbangan. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan utama tetap pada keterbatasan anggaran daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa surat pemberitahuan penghentian pembayaran telah dikirimkan kepada PLN dengan tembusan kepada tiga pihak internal Keraton, yakni KGPH Panembahan Agung Tedjowulan serta dua putra mendiang Pakubuwono XIII, yaitu KGPH Mangkubumi dan KGPH Purboyo.

“Dualisme kepemimpinan turut menjadi faktor, tapi yang utama memang keterbatasan anggaran,” kata Maretha.

Dikutip dari metrotvnews.com