Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Januari 2026.
Fitroh menyampaikan konfirmasi singkat tersebut tanpa memerinci lebih lanjut identitas tersangka lain maupun konstruksi perkara. KPK menyatakan akan mengumumkan secara resmi hasil penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam waktu dekat.
Dugaan penyimpangan pembagian kuota haji
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji yang diterima Indonesia. Pemerintah Arab Saudi diketahui memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah kepada Indonesia untuk mempercepat antrean keberangkatan haji.
Sesuai ketentuan yang berlaku, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan delapan persen untuk jemaah haji khusus. Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai aturan karena dibagi secara merata, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
Pemeriksaan pejabat dan penyedia jasa
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari pihak penyedia jasa perjalanan umrah dan haji khusus.
Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah penceramah sekaligus pelaku usaha travel umrah, Ustaz Khalid Basalamah. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami alur pembagian kuota serta dugaan adanya keuntungan tidak sah dalam penyelenggaraan haji.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dikutip dari metrotvnews.com