UU PSDK Hadir untuk Memperkuat Jaminan Hak Saksi dan Korban

UU PSDK Hadir untuk Memperkuat Jaminan Hak Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pelindungan nasional melalui perluasan cakupan penerima pelindungan, penguatan kewenangan lembaga, serta peningkatan akses layanan bagi masyarakat.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi, mengatakan regulasi baru tersebut mempertegas komitmen negara dalam memberikan pelindungan yang lebih komprehensif kepada saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, hingga ahli yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

“Kehadiran Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban ini merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem pelindungan saksi dan korban pada setiap tahapan proses peradilan pidana,” ujar Achmadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Salah satu perubahan penting dalam undang-undang tersebut adalah masuknya informan sebagai pihak yang berhak memperoleh pelindungan hukum. Selain itu, definisi pelindungan juga diperluas dengan memasukkan kondisi situasi khusus sebagai dasar pemberian pelindungan.

Dengan perubahan tersebut, pelindungan tidak hanya diberikan kepada pihak yang menghadapi ancaman langsung, tetapi juga kepada mereka yang berada dalam kondisi yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.

UU Nomor 3 Tahun 2026 juga memperkuat kelembagaan LPSK melalui pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan. Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan dan memudahkan masyarakat dalam mengakses perlindungan.

Selain itu, LPSK memperoleh kewenangan yang lebih luas, termasuk dalam pengelolaan rumah aman, pelaksanaan relokasi terlindung, pembentukan satuan tugas khusus pelindungan, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum pada setiap tahapan proses peradilan pidana.

Dalam aspek pemenuhan hak korban, regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada LPSK untuk memfasilitasi Victim Impact Statement (VIS), yaitu penyampaian dampak tindak pidana yang dialami korban dalam persidangan sebagai bagian dari akses terhadap keadilan.

Undang-undang ini juga mengatur pemanfaatan Dana Abadi Korban sebagai instrumen pembiayaan kompensasi dan pemulihan korban secara berkelanjutan.

Menurut Achmadi, penguatan kelembagaan perlu diimbangi dengan sinergi yang lebih luas antara LPSK, pemerintah pusat, pemerintah daerah, mitra internasional, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menjawab kebutuhan pelindungan yang semakin kompleks seiring berkembangnya berbagai bentuk tindak pidana.

Lebih lanjut, regulasi ini juga membuka ruang kerja sama internasional dan meningkatkan partisipasi masyarakat, termasuk melalui program Sahabat Saksi dan Korban (SSK), guna membangun ekosistem pelindungan yang lebih inklusif.

Untuk mendukung implementasi undang-undang tersebut, pemerintah akan menyusun sejumlah aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Lembaga.

Achmadi berharap kehadiran UU Nomor 3 Tahun 2026 dapat meningkatkan keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana tanpa rasa takut, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli dalam proses peradilan pidana.