Tata Kelola Rokok Elektrik, BNN Dorong Kebijakan yang Lebih Tegas

Tata Kelola Rokok Elektrik, BNN Dorong Kebijakan yang Lebih Tegas

Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat mengatakan meningkatnya peredaran narkotika dalam bentuk cair dapat memperbesar jumlah penyalahguna dan menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat serta aspek sosial lainnya.

“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola rokok elektrik di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Sepanjang 2026, BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika dan zat berbahaya, antara lain 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, 2,6 ton metamfetamin cair, serta 800 kilogram ketamin HCL. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.

Menurut Aldrin, temuan tersebut menunjukkan potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran zat berbahaya. Jika tidak segera diantisipasi, kondisi ini dinilai dapat meningkatkan beban sosial dan ekonomi negara, termasuk biaya rehabilitasi, pemasyarakatan, dan pemulihan kesehatan.

Atas pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu opsi kebijakan. Namun, usulan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan lintas kementerian dan lembaga. BNN menunggu kajian komprehensif berbasis data sebelum kebijakan ditetapkan.