RUU Penyadapan Diusulkan Baleg DPR untuk Masuk Prolegnas 2026

RUU Penyadapan Diusulkan Baleg DPR untuk Masuk Prolegnas 2026

Rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan beberapa perubahan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Salah satu yang diusulkan untuk masuk dalam daftar prioritas adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan dan dihadiri perwakilan pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej. Dalam paparannya, Bob menyampaikan bahwa penyesuaian diperlukan berdasarkan evaluasi kinerja legislasi tahun berjalan.

“Berdasarkan hasil data kinerja legislasi tersebut, DPR RI akan melakukan penyesuaian terhadap daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026,” ujar Bob dalam rapat, Kamis (27/11).

Empat RUU Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Bob menjelaskan bahwa Baleg mengeluarkan empat RUU dari daftar Prolegnas Prioritas 2026. Keempat RUU tersebut adalah:

  • RUU Danantara
  • RUU Patriot Bond
  • RUU Perindustrian
  • RUU Kejaksaan

RUU tersebut dinilai belum menjadi prioritas untuk pembahasan pada 2026.

RUU Penyadapan dan RUU Pemanfaatan Air Minum Masuk Usulan Prioritas

Sebagai penggantinya, Baleg mengusulkan dua RUU baru untuk masuk daftar prioritas 2026, yaitu:

  • RUU Penyadapan, yang diusulkan sebagai RUU inisiatif Baleg.
  • RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi, karena dianggap mendesak dan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat luas.

“Tentang penyadapan yang diusulkan sebagai RUU usul inisiatif Badan Legislasi. Jadi nanti Badan Legislasi akan membahas tentang penyadapan di sini,” kata Bob.

Sementara itu, RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi dianggap penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

“Ini sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak. Kita juga akan mengusulkan seperti itu. Kemungkinan akan ditambahkan,” ujarnya.

Dorongan Penajaman Regulasi

Penambahan RUU Penyadapan menunjukkan upaya DPR untuk memastikan adanya aturan yang lebih kuat dan jelas dalam praktik penyadapan yang dilakukan aparat negara. Sementara itu, RUU terkait air minum dan sanitasi akan memperkuat regulasi sektor utilitas publik yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Dikutip dari cnnindonesia.com