Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terkait keberadaan bandara yang diduga beroperasi tanpa perangkat negara di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Ia menilai keberadaan bandara tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut aspek hukum, keamanan, dan kedaulatan negara.
“Usut dan tindak semua pejabat maupun pihak-pihak lain yang membiarkan bandara ‘siluman’ di Morowali beroperasi tanpa kendali negara,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (27/11).
Bandara Diduga Beroperasi Tanpa Bea Cukai dan Imigrasi
Hasanuddin menyebut dugaan bahwa bandara tersebut beroperasi bertahun-tahun tanpa kehadiran Bea Cukai, Imigrasi, serta perangkat pengawasan negara lainnya, merupakan pelanggaran berat. Jika benar, hal ini tidak hanya berbenturan dengan aturan penerbangan, tetapi juga menimbulkan potensi ancaman keamanan nasional.
“Jika benar bandara tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi, bahkan berpotensi melanggar aturan penerbangan, ini persoalan besar,” tegasnya.
Wajib Ikuti UU Penerbangan dan Pengawasan Negara
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa seluruh fasilitas penerbangan, termasuk bandara khusus milik perusahaan, wajib mengikuti UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Menurutnya, bandara merupakan objek vital yang tidak boleh dioperasikan sebagai fasilitas privat tanpa pengawasan otoritas negara.
“Tidak boleh ada pihak swasta yang menjalankan fasilitas penerbangan seolah-olah itu wilayah privat tanpa pengawasan aparat,” ujarnya.
Hasanuddin menambahkan, keberadaan Bea Cukai, Imigrasi, hingga otoritas penerbangan adalah hal mandatory, bukan pilihan. Setiap pergerakan barang dan manusia melalui jalur udara harus tercatat dan diawasi.
“Kalau tidak, ini membuka celah masuknya penyelundupan, lalu lintas orang tanpa kontrol, hingga potensi ancaman keamanan nasional,” katanya.
IMIP Klaim Bandara Terdaftar Resmi di Kemenhub
Pihak IMIP menanggapi isu tersebut. Media Relation PT IMIP Dedi Kurniawan menyatakan bahwa bandara khusus milik perusahaan telah terdaftar resmi di Kementerian Perhubungan dan beroperasi sesuai aturan.
“Terkait hal ini kami menyarankan rekan media untuk mengonfirmasi kepada Badan Otoritas Bandara Wilayah 5 Makassar selaku pengawas operasional bandara IMIP,” ujar Dedi.
Ia menambahkan bahwa status bandara khusus IMIP juga dapat diakses publik melalui laman resmi Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan informasi di situs Ditjen Perhubungan Udara, bandara tersebut tercatat dengan nama resmi Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlokasi di Jalan Trans Sulawesi, Fatufia.
Dikutip dari cnnindonesia.com