Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan arah kebijakan peninjauan ulang sistem pemilu yang tercantum dalam rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak dimaksudkan untuk mengatur mekanisme teknis penyelenggaraan pemilihan umum.
Menurut Muzani, istilah peninjauan ulang memiliki makna yang luas, termasuk kemungkinan pengaturan mengenai pembatasan biaya politik. Namun, rancangan PPHN tidak secara spesifik mengatur teknis pelaksanaan pemilu.
“Ditinjau itu kan bermakna banyak. Misalnya dibatasi jumlah pengeluarannya, tapi tidak spesifik teknis. Intinya, keluhannya adalah supaya demokrasi itu sesuatu yang menyenangkan, menggembirakan, tidak menjadi beban,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, arah kebijakan tersebut bertujuan mendorong pelaksanaan demokrasi yang lebih efektif, efisien, dan tidak membebani anggaran negara.
MPR Tidak Atur Mekanisme Pemilu
Muzani menegaskan MPR tidak memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme penyelenggaraan pemilu maupun memberikan arahan terkait pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi ranah DPR bersama pemerintah.
MPR, kata Muzani, berfokus mendorong demokrasi agar menjadi sarana yang menggembirakan, memberikan semangat, dan menginspirasi masyarakat, baik dalam menggunakan hak pilih maupun mencalonkan diri dalam kontestasi politik.
Ia juga menyinggung hasil sejumlah survei yang menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia masih menghendaki sistem pemilihan langsung, baik dalam pemilu legislatif maupun pemilihan kepala daerah.
Arah Peninjauan Sistem Pemilu dalam PPHN
Kajian Rancangan Substansi PPHN yang dipublikasikan MPR memuat usulan peninjauan ulang sistem penyelenggaraan pemilu. Usulan tersebut tercantum dalam Bab IV Arah Kebijakan, khususnya pada subbab Politik Dalam Negeri.
Peninjauan ulang tersebut diarahkan untuk menciptakan kehidupan demokrasi berdasarkan ideologi Pancasila dengan memberikan ruang lebih besar bagi keterpilihan kader yang berkompeten dan berintegritas. Selain itu, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk membatasi praktik politik berbiaya tinggi.
Kajian tersebut turut mendorong partai politik agar semakin mandiri, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan pendidikan politik, rekrutmen kader, serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
Selain itu, penataan penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilu juga menjadi perhatian, termasuk terhadap praktik politik uang, ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), korupsi, serta berbagai pelanggaran hukum pemilu lainnya.
Reformasi politik juga diarahkan pada penataan kelembagaan negara yang lebih fungsional dan adaptif, serta transformasi sistem pemilu yang berbiaya rendah, transparan, dan akuntabel.
Kajian MPR menilai tingginya biaya politik dapat membuka celah masuknya oligarki ekonomi dan kelompok pemilik modal dalam proses kekuasaan serta pembentukan kebijakan negara, yang pada akhirnya berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi.