Menkomdigi: ART Perkuat Standar Keamanan Data antara RI dan AS

Menkomdigi: ART Perkuat Standar Keamanan Data antara RI dan AS

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan adanya pengakuan standar keamanan data yang setara antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam pelaksanaan transfer data lintas negara.

Hal tersebut tercantum dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang menurut Meutya menjadi landasan hukum pertukaran data antara kedua negara. Ia menjelaskan, perjanjian ART mencerminkan pengakuan bahwa Amerika Serikat sebagai negara penerima data memiliki standar keamanan yang sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi di Indonesia.

“Misalnya negara-negara di Eropa sudah hampir semuanya memang sesuai dengan standar untuk tukar-menukar data dengan Indonesia. Nah ini bedanya adalah Amerika juga ingin dianggap menjadi negara yang memang juga diakui oleh Indonesia, setara dengan keamanan di Indonesia,” kata Meutya, Sabtu (28/2/2026).

Politikus Partai Golkar tersebut menambahkan bahwa aspek perlindungan data di Amerika Serikat dinilai dapat terjamin, mengingat banyak perusahaan keamanan siber global berasal dari negara tersebut.

Menurutnya, praktik transfer data lintas negara sejatinya telah berlangsung sejak lama, terutama melalui penggunaan platform digital dan layanan pembayaran digital. Ketika masyarakat menggunakan platform atau layanan digital milik perusahaan asal Amerika Serikat, maka secara otomatis terjadi perpindahan data ke luar negeri, seperti melalui layanan cloud maupun sistem pembayaran digital.

Meutya menegaskan bahwa transfer data bukanlah sebuah kewajiban, melainkan konsekuensi pilihan pengguna saat memanfaatkan layanan digital berbasis luar negeri.

Ia juga menepis anggapan bahwa pemerintah menyerahkan data pribadi masyarakat Indonesia kepada Amerika Serikat. “Banyak terjadi mispersepsi adalah bahwa pemerintah memberikan datanya, itu tidak betul sama sekali. Kemudian pemerintah akan menukarkan data 280 juta (masyarakat Indonesia), itu juga hoaks yang mencederai pengetahuan dari masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Meutya memastikan perjanjian ART tidak melemahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, melainkan memberikan kepastian hukum terhadap praktik transfer data lintas negara yang telah berjalan.

Menurutnya, transfer data antarnegara justru semakin diperkuat melalui dua kerangka hukum, yakni Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan perjanjian ART.

“Pilihan bahwa kalau mentransfer data, ini diamankan oleh hukum, pertama PDP, yang kedua sekarang kerangka hukum kesepakatan perjanjian ART. Jadi sekarang malah lebih kuat, ada dua kerangka hukum,” kata Meutya.

Dikutip dari metrotvnews.com