Batam – Dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau menggelar layanan Kesehatan gratis di Samsat Batam Center, pada Senin (28/9).
Petugas Jasa Raharja yang betugas, Aisyah Lubis menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan tersebut menyediakan layanan pengecekan gula darah, kolesterol, asam urat dan tensi darah untuk para masyarakat umum yang datang untuk turut serta dalam membayarkan pajak kendaraannya dan memberikan reward khusus bagi wajib pajak yang taat membayarkan pajak.
“Tak sedikit dari masyarakat yang memanfaatkan kegiatan pemeriksaan kesehatan pada kesempatan tersebut. Sejumlah peserta yang sempat melakukan pemeriksaan kesehatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim Jasa Raharja Kepri dan Samsat Batam Center atas kegiatan pengobatan dan pelayanan kesehatan yang terselenggara serta menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat,” ujar Aisyah.
Patrick Nababan, selaku Kepala UPTD PPD Samsat Batam Center, mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam atas kolaborasi dan kerjasama yang terjalin selama program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, baik dalam pelaksanaan kegiatan maupun mendukung kelancaran program hingga hari terakhir.
“Saya berharap bahwa kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di masa depan, guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Batam, serta mempermudah proses administrasi perpajakan kendaraan. Diharapkan, dengan kerjasama yang solid, program-program serupa dapat terus berjalan dengan sukses dan memberikan dampak positif bagi seluruh warga,” ucap Patrick.
Aisyah juga menambahkan pada pagi hari ini, kami juga mensosialisasikan aplikasi Jasa Raharja yaitu MyJasfren dan Flyer Pemutihan Pajak bagi masyarakat umum yang hadir dan turut serta dalam kegiatan kita”.
“Jasa Raharja Kepri senantiasa menghimbau kepada semua masyarakat untuk memperhatikan kondisi kesehatan saat bepergian terutama ketika mengemudikan kendaraan untuk menghindari kecelakaan yang diakibatkan dari human error. Selain itu, agar selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, mengecek kondisi kendaraan dan kelengkapan berkendara serta menggunakan helm yang berstandarisasi SNI atau seatbelt dan juga mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada,” tambahnya.
Jasa Raharja sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dasar berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam hal perlindungan terhadap ancaman kecelakaan, melalui perannya dalam dua program pertanggungan. Program tersebut mencakup Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.