Kasus Korupsi Batu Bara PLTU, Golkar Minta Proses Hukum Dihormati

Kasus Korupsi Batu Bara PLTU, Golkar Minta Proses Hukum Dihormati

Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar Abdul Rahman Farisi mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dalam penanganan dugaan korupsi distribusi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Menurut Abdul Rahman, aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti yang dimiliki, tanpa adanya tekanan maupun pembentukan opini publik yang belum didukung fakta hukum.

“Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini publik dengan tuduhan yang belum didukung fakta hukum,” kata Abdul Rahman di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum seharusnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku, bukan melalui tuduhan yang belum memiliki dasar hukum yang kuat.

“Biarkan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti. Jangan menggiring opini dengan tuduhan yang tidak disertai fakta,” ujarnya.

Golkar Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Dicampur Kepentingan Politik

Abdul Rahman juga mengingatkan agar perbedaan pandangan politik tidak dibawa ke dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mengganggu objektivitas aparat penegak hukum sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Ia menilai masyarakat membutuhkan proses penegakan hukum yang profesional, independen, serta bebas dari kepentingan politik.

“Jangan sampai proses hukum dijadikan panggung politik untuk melampiaskan kekecewaan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penegakan hukum yang profesional, independen, dan bebas dari kepentingan politik,” katanya.

Tanggapi Pernyataan Soal Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Pernyataan Abdul Rahman disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus yang menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai pihak pertama yang perlu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi distribusi batu bara untuk PLTU.

Menurut Abdul Rahman, tudingan tersebut tidak mempertimbangkan kronologi perkara yang saat ini tengah diusut aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki disebut terjadi sejak 2018, sedangkan Bahlil Lahadalia baru menjabat sebagai Menteri ESDM pada 2024.

“Dugaan peristiwa yang sedang diusut terjadi sejak 2018, sementara Pak Bahlil baru menjabat Menteri ESDM pada 2024. Karena itu, sangat tidak tepat jika beliau langsung dijadikan sasaran tuduhan tanpa melihat kronologi perkaranya,” ujar Abdul Rahman.

Dorong Penegakan Hukum Berdasarkan Alat Bukti

Abdul Rahman menilai penanganan perkara dugaan korupsi distribusi batu bara untuk PLTU sebaiknya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum dengan berpedoman pada alat bukti yang tersedia.

Ia juga mengajak seluruh pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghindari pembentukan opini yang berpotensi memengaruhi jalannya proses hukum maupun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Menurutnya, penghormatan terhadap proses hukum merupakan langkah penting untuk memastikan penegakan hukum berlangsung secara objektif, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.