Palembang — Penanggung Jawab Iuran Wajib Customer Relationship Management (CRM) Loket PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kunjungan lapangan untuk mendatangi langsung para pemilik otobus di Palembang pada 14 September 2026. Giat ini difokuskan pada penagihan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) sekaligus pelaksanaan rekonsiliasi data Kendaraan Bermotor Umum (KBU).
Kegiatan penagihan dan pencocokan data ini melibatkan sejumlah perusahaan otobus ternama yang beroperasi di wilayah tersebut, antara lain PT Sakti Inti Makmur, PO Marlin, PO Limbersa, dan PO Yoanda Prima.
Dalam kunjungan tersebut, petugas Jasa Raharja menyerahkan surat tagihan pembayaran IWKBU secara langsung kepada pihak pengelola armada. Langkah ini disertai dengan proses rekonsiliasi data KBU guna memastikan kesesuaian jumlah kendaraan umum yang beroperasi dengan catatan administrasi pembayaran iuran wajib.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Mulkan, menjelaskan bahwa pendekatan langsung melalui kegiatan CRM ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan para pengusaha angkutan.
“Harapan kami, dengan adanya kegiatan CRM ini dapat mengingatkan agar pemilik KBU dapat membayar tepat waktu. Hal ini sangat penting karena pembayaran iuran tersebut menjamin perlindungan bagi penumpang alat angkutan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964,” kata Mulkan.
Dengan dilaksanakannya penagihan dan rekonsiliasi data secara berkala ini, diharapkan tingkat kepatuhan para pemilik otobus dalam menyetorkan IWKBU dapat terus terjaga secara konsisten. Pemenuhan kewajiban tepat waktu dari para pengusaha angkutan umum dipandang krusial agar jaminan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat pengguna jasa transportasi umum di wilayah Sumatera Selatan senantiasa terpenuhi.