Malang – Memperluas pemahaman masyarakat mengenai keringanan pajak kendaraan sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan menjadi tujuan kegiatan sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (29 Oktober 2026).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan menyampaikan informasi secara langsung kepada pihak desa mengenai program pembebasan denda pajak kendaraan yang sedang berlangsung. Materi informasi diberikan agar masyarakat dapat mengetahui manfaat program serta memahami ketentuan yang perlu dipenuhi sebelum melakukan pengurusan administrasi kendaraan.
Pemilihan kantor desa sebagai lokasi kegiatan menjadi salah satu upaya untuk menjangkau warga melalui lingkungan pemerintahan setempat. Perangkat desa diharapkan dapat membantu meneruskan informasi yang telah diterima kepada masyarakat, sehingga warga yang belum mengetahui program tersebut memiliki kesempatan untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Dalam penyampaian materi, masyarakat juga diingatkan agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Ketertiban administrasi kendaraan perlu diperhatikan sebagai bentuk tanggung jawab pemilik kendaraan sekaligus untuk memastikan dokumen kendaraan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan di Desa Asrikaton, Jasa Raharja Cabang Malang mendukung penyebaran informasi program pembebasan denda pajak hingga ke tingkat desa. Diharapkan, informasi yang disampaikan dapat membantu masyarakat memahami program yang tersedia dan mendorong mereka untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.