Bojonegoro – PT Jasa Raharja Cabang Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan KM Virgo Transport 8. Santunan diserahkan langsung oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bojonegoro, Dedy Rachmad, kepada Suris Tiyaningsih, selaku istri almarhum Jumrik.
Penyerahan santunan berlangsung di kediaman keluarga korban yang berada di Perumahan Made Great Residence Blok D1 No. 10, RT 02/RW 11, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Kehadiran Jasa Raharja secara langsung di tengah keluarga korban menjadi bagian dari upaya memastikan proses pelayanan dan pemenuhan hak ahli waris dapat berjalan dengan baik.
Dedy Rachmad menyampaikan bahwa santunan yang diberikan merupakan bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum. Jasa Raharja memastikan santunan disalurkan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penyerahan santunan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada keluarga korban yang terdampak musibah. Kami berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Dedy Rachmad.
Pada kesempatan tersebut, Jasa Raharja turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Jumrik. Selain memastikan hak santunan diterima oleh ahli waris, Jasa Raharja juga terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tepat kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.
Melalui pelayanan yang dilakukan secara langsung, Jasa Raharja Cabang Bojonegoro berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan proses penyerahan santunan kepada ahli waris dapat terlaksana secara optimal.