Empat Prinsip Penting Revisi UU Pemilu Disampaikan Pakar

Empat Prinsip Penting Revisi UU Pemilu Disampaikan Pakar

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Hurriyah menyoroti empat prinsip penting yang perlu diperhatikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam diskusi bertajuk “Apa Kabar Revisi Pemilu Kita?” di Jakarta, Kamis (5/3), Hurriyah mengatakan keempat prinsip tersebut berkaitan dengan konstitusionalitas, daya saing, keterwakilan, dan akuntabilitas. Prinsip-prinsip tersebut dinilai penting untuk menjadi perhatian partai politik di parlemen dalam proses revisi UU Pemilu.

“Menurut saya, ada setidaknya empat hal yang perlu kita ingatkan terus kepada DPR hari ini, kepada partai politik,” ujar Hurriyah.

Prinsip pertama adalah konstitusionalitas. Hurriyah menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu harus tetap berpegang pada amanah konstitusi, termasuk berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Jangan sampai kemudian pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang nantinya di ujung waktu justru malah menegasikan amanah konstitusi. Amanah putusan Mahkamah Konstitusi soal konstitusionalitas ini menjadi penting,” katanya.

Prinsip kedua berkaitan dengan daya saing partai politik. Menurut Hurriyah, revisi UU Pemilu seharusnya membuka ruang kompetisi yang lebih sehat dan adil bagi seluruh partai politik di Indonesia.

Ia menilai selama ini ruang kompetisi politik masih menyempit akibat berbagai praktik seperti mahar politik dalam proses pencalonan.

“Penyempitan ruang kompetisi yang selama ini dilakukan oleh partai politik lewat pencalonan, lewat mahar politik dan seterusnya itu yang harus diubah. Dalam usulan revisi UU Pemilu, kami memastikan agar ruang kompetisi menjadi lebih baik,” jelasnya.

Prinsip ketiga adalah keterwakilan. Hurriyah menekankan bahwa pemilu tidak hanya sekadar melibatkan masyarakat sebagai pemilih, tetapi juga memastikan adanya hubungan keterwakilan antara calon yang terpilih dengan pemilih di daerah pemilihannya.

Menurutnya, wakil rakyat yang terpilih di DPR maupun DPRD harus benar-benar mampu menyuarakan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing.

Prinsip keempat adalah akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Hurriyah menilai tingginya fenomena politik uang menjadi salah satu masalah serius yang harus diselesaikan melalui revisi regulasi pemilu.

Ia menekankan pentingnya transparansi serta penghapusan praktik mahar politik dalam proses politik di Indonesia.

“Saya kira empat prinsip inilah yang harus kita ingatkan sambil tentu saja bersama-sama kita memberikan masukan bagaimana aspek teknis revisi UU Pemilu bisa mencapai empat tujuan besar,” ujarnya.

Dikutip dari antaranews.com