Dua Asisten Rumah Tangga Lompat dari Lantai 4 di Benhil, Dugaan Eksploitasi Mengemuka

Dua Asisten Rumah Tangga Lompat dari Lantai 4 di Benhil, Dugaan Eksploitasi Mengemuka

Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyoroti kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) yang nekat melompat dari lantai empat sebuah bangunan di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut dinilai sebagai indikasi praktik perbudakan modern yang masih terjadi di Indonesia.

Direktur Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari, yang mewakili JALA PRT, menyatakan bahwa kondisi tempat tinggal korban diduga tidak memungkinkan mereka keluar secara normal karena adanya pembatasan fisik seperti teralis.

“Harusnya pemilik kos ditangkap karena melakukan penyekapan dan isolasi, karena full ditutup teralis. Mereka terjun karena tidak punya akses untuk keluar secara normal sehingga nekat dan meregang nyawa,” ujar Eva, Selasa (28/4/2026).

Ia menilai aparat penegak hukum harus bertindak tegas mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik. Menurutnya, tindakan tersebut sudah mengarah pada praktik eksploitasi berat terhadap pekerja rumah tangga.

“Polisi sudah punya bukti-bukti nyata dan harusnya langsung menahan pemilik rumah dan pemberi kerja yang melakukan perbudakan modern,” tambahnya.

Dalam peristiwa tersebut, dua PRT dilaporkan melompat dari lantai empat tempat tinggal majikannya. Satu korban meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami patah tangan dan masih menjalani perawatan.

Polda Metro Jaya telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebutkan saksi yang diperiksa meliputi pemberi kerja, penjaga rumah, sopir, penyalur tenaga kerja, hingga korban selamat.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV, serta melakukan visum dan autopsi terhadap korban meninggal dunia. Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kronologi dan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terhadap lemahnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Kelompok advokasi menilai PRT masih berada dalam posisi rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, hingga perlakuan tidak manusiawi, sehingga diperlukan regulasi yang lebih kuat dan penegakan hukum yang konsisten.