Komisi I DPR RI menyatakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat dilibatkan dalam penanganan aksi kriminal begal melalui mekanisme perbantuan apabila Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membutuhkan dukungan tambahan guna menjaga stabilitas keamanan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan pelibatan TNI harus dilakukan secara terukur serta memiliki dasar hukum yang jelas sesuai kebutuhan di lapangan dan tetap mengedepankan koordinasi antarlembaga.
“Yang paling penting bagi masyarakat saat ini adalah kehadiran negara yang nyata,” kata Dave di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2026.
Dave Laksono menegaskan keamanan dan rasa aman masyarakat merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Menurutnya, negara memiliki kewajiban memastikan setiap warga dapat menjalankan aktivitas dengan tenang tanpa rasa takut terhadap tindak kriminalitas.
Dave menilai keterlibatan TNI harus dipandang secara proporsional dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya Tentara Nasional Indonesia memiliki tugas utama di bidang pertahanan negara, sedangkan penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Oleh karena itu, penanganan tindak kriminal seperti begal pada dasarnya merupakan kewenangan aparat kepolisian,” ujarnya.
Meski demikian, Dave menekankan aparat keamanan harus mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan serta memastikan ruang publik tetap aman.
“Kami di Komisi I DPR RI mendukung penguatan koordinasi antarlembaga negara untuk menjaga keamanan nasional dan ketertiban masyarakat. Tentu dengan tetap memastikan seluruh langkah berjalan sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Rico Ricardo Sirait menyebut keterlibatan TNI dalam membantu memberantas aksi begal di Jakarta merupakan bagian dari pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP).
“Pada prinsipnya, tugas utama penegakan hukum tetap berada pada Polri. Namun dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rico pada Selasa, 26 Mei 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Rico saat menanggapi langkah Kodam Jaya yang mengerahkan batalyon tempur guna membantu Polri menangani aksi begal di wilayah Jakarta.