Partai Amanat Nasional Tegaskan UU Parpol Tak Rinci Periodisasi Ketua Umum

Partai Amanat Nasional Tegaskan UU Parpol Tak Rinci Periodisasi Ketua Umum

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak mengatur secara rinci periodisasi masa jabatan ketua umum partai politik.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode sebagai langkah pencegahan korupsi.

“Di UU Parpol negara tidak mengatur secara rinci periodisasi jabatan ketua umum parpol. Hal ini didasarkan pada jaminan hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul,” ujar Viva Yoga, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, partai politik tidak dapat disamakan dengan lembaga negara yang memiliki batasan masa jabatan pimpinan. Ia menegaskan bahwa parpol merupakan organisasi masyarakat yang memiliki otonomi dalam mengatur struktur dan kepemimpinan internalnya.

Viva Yoga juga menilai wacana pembatasan masa jabatan tersebut tidak selaras dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28.

“Partai adalah organisasi privat-politik yang berhak menentukan kepemimpinannya sendiri tanpa intervensi pihak luar,” katanya.

Ia menambahkan, mekanisme internal partai yang diatur melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan hasil kesepakatan bersama antara pengurus dan anggota partai.

Terkait kekhawatiran KPK soal mandeknya kaderisasi yang berpotensi memicu praktik korupsi, Viva Yoga menilai masyarakat memiliki peran penting dalam menilai kinerja partai politik.

“Masyarakat tidak buta politik. Jika partai tidak sehat, mereka tidak akan dipilih dalam pemilu berikutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, PAN menekankan pentingnya penguatan fungsi partai dalam rekrutmen kader, pendidikan politik, serta penyaluran aspirasi masyarakat guna meningkatkan kualitas demokrasi.

Sebelumnya, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Usulan ini didasarkan pada temuan bahwa proses kaderisasi di sejumlah partai belum berjalan optimal dan berpotensi membuka celah praktik politik berbiaya tinggi.