Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pemerasan yang dilakukan Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayahnya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para kepala OPD diminta menyetorkan sejumlah uang secara intens, terutama saat bupati membutuhkan dana. Pola penagihan dilakukan secara paralel ke berbagai OPD dan diperlakukan layaknya utang yang harus dilunasi.
Dalam praktiknya, Gatut Sunu meminta bantuan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, untuk menagih uang tersebut. Nominal yang diminta bersifat wajib tanpa negosiasi. Jika tidak mampu memenuhi jumlah yang ditentukan, sisa kekurangan akan dicatat sebagai utang dan terus ditagih secara berkala.
KPK mengungkapkan bahwa jumlah tagihan terhadap OPD terus bertambah karena permintaan uang dari Gatut Sunu tidak berhenti. Dalam kasus ini, terdapat 15 OPD di Tulungagung yang diminta menyetor uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Lebih jauh, Budi menyebut para kepala OPD tidak memiliki ruang untuk menolak permintaan tersebut. Hal ini disebabkan adanya tekanan berupa surat pengunduran diri tanpa tanggal yang dapat sewaktu-waktu digunakan sebagai alat ancaman.
Selain pemerasan, Gatut Sunu juga diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Pemenang tender proyek disebut hanya berasal dari perusahaan rekanan tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.
Dalam skema tersebut, Gatut bahkan meminta jatah hingga 50 persen dari total anggaran yang diterima OPD. Permintaan itu sudah harus disiapkan sebelum proses pencairan anggaran dilakukan.
KPK menegaskan praktik ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis dalam pengelolaan anggaran daerah, dan kasusnya kini terus dikembangkan oleh penyidik.